0
Pembayaran balas jasa atas faktor produksi diberikan oleh?
- Rumah tangga konsumen
- Rumah tangga produsen
- Rumah tangga pemerintah
- Pihak ketiga
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. Pihak ketiga
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pembayaran balas jasa atas faktor produksi diberikan oleh pihak ketiga.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Kemampuan untuk merencanakan, mengatur, mengorganisasikan, mengontrol, dan mengambil resiko dan menjalankan usaha disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.